JAKARTA - Polisi menciduk artis Jupiter Fortissimo lagi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

"Dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Namun, saat diciduk bersama orang lain berinisial E, jumlah sabu yang ditemukan lebih sedikit dari kasus yang sebelumnya menjerat Jupiter.

Jika dulu Jupiter ditangkap dengan barang bukti sebanyak 0,54 gram, kali ini hanya 0,25 gram sabu.

Polisi pun mendapati alat hisap sabu alias bong. Meski begitu, Argo belum menyebut kapan persisnya Jupiter diciduk. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

"Ada cangklong atau alat bong. Sekarang masih dalam proses," ucapnya.

Sebelumnya, Jupiter juga pernah ditangkap kasus narkoba pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Lelaki 36 tahun itu kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.***