PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu kabupaten Bengkalis, menggelar razia Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah toko penjual petasan tanpa mengantongi izin. Hasilnya petugas berhasil menyita ribuan petasan berbagai merek dan jenis.

Razia tersebut digelar Kamis (18/6/2015) malam kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Polsek Bukit Batu melakukan penyisiran di jalan Sudirman Sungai Pakning, tepatnya di toko Milenium yang dikelola Johan. Saat digeledah, polisi menemukan ribuan petasan.

"Ini dalam rangka giat razia petasan dan kembang api. Disini petugas menemukan mercun atau petasan yang tidak sesuai prosedur, yakni tidak terdaftar di surat izin penjualan kembang api," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (19/6/2015) sore.

Setelah didata, petasan tersebut terdiri dari 18 buah petasan cabe dan 1.470 buah petasan merk Mini Woodpecker. Lantaran tidak ada izin, polisi akhirnya melakukan penyitaan. "Barang bukti tersebut kita amankan di Polsek Bagan Batu, agar tidak disalahgunakan," ungkap Guntur.

Adanya aktivitas penjualan mercun dinilai cukup meresahkan masyarakat, khususnya umat muslim yang tengah melakukan ibadah. Pasalnya, bunyi ledakannya cukup besar sehingga membuat ribut, bahkan bisa membahayakan bagi pengguna, yang tidak paham tata cara pemakaian.

"Ini termasuk kedalam giat Cipta Kondisi (Cipkon) kepolisian, selain penertiban penjualan minuman keras, aksi balap liar, panti pijat dan lain sebagainya," tutupnya. (had)