SELATPANJANG, GORIAU.COM - Masyarakat di Kepulauan Meranti, Riau, tidak juga kapok membuka kebun dengan cara membakar lahan. Akibatnya, salah seorang warga Kecamatan Tebing Tinggi Barat ditangkap polisi, Selasa (24/6/2014).
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada wartawan, Rabu (25/6/2014) pagi.
Kata Antoni, polisi dalam patroli pemburu Karhutla, Selasa (24/6/2014) sore sekitar pukul 16.00 WIB menemukan adanya gumpalan asap yang berasal dari dalam hutan sekitar Jalan lintas Alai-Mengkikip wilayah Desa Mengkikip Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat (TTB) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Lanjut Antoni, setelah melihat asap itu, saksi Khairul Gafar (25) POLRI yang beralamat di Asrama Polisi Polres Meranti, dan Paizal bin Abdul Malik (17) warga Jalan Pelajar Desa Mengkikip berusaha mecari tahu sumber asap tersebut.
"Kedua saksi menemukan sumber asap atau areal kebakaran tersebut, rupanya berasal dari kebun milik Jalil bin Dongkel yang juga merupakan pelaku," kata Antoni.
Kata Antoni lagi, lelaki berusia 53 tahun warga Jalan Pinang RT 003 RW 001 Desa Tanjung Peranap itu sedang berada di TKP dan membenarkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah dirinya sendiri.
"Maksud dan tujuannya membakar lahan itu untuk memudahkan pembersihan lahan disamping itu kalau lahan dibakar akan menyuburkan tanah sehingga akan meringankan biaya penanaman jenis tanaman sagu," tambah Antoni lagi.
Lebih jauh dikatakan Antoni, atas ulah Jalil ini, lahan yang sudah terbakar lebih kurang 1 ha, sementara api sudah dapat dipadamkan sehingga tidak merambat ke lahan sekitar. Bersama dengan itu, polisi juga berhasil mengamankan BB dari TKP berupa, 1 buah Mancis, 1 bilah parang, 1 batang tunas pohon rumbia
"Pelaku dan BB sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tutur Antoni.
Padahal, dari kepolisian di Meranti terus saja mensosialisasikan tentang adanya larangan membuka lahan dengan cara membakar, karena hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp10 milyar sebagaimana dalam UU RI No 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
(zal)