PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru menegaskan akan melakukan penertiban secara terus menerus kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Hal ini dilakukan, karena Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur hijau dan menjadi gambaran bagi Kota Pekanbaru.

"Jalan Sudirman ini adalah jalur hijau dan gambaran Kota Pekanbaru, tidak boleh ada PKL. Kita akan melakukan penertiban terus menerus, PKL ini yang ciri-cirinya berdagang masuk ketrotoar," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu, (17/7/2019).

Selain Jalan Sudirman, ia juga menyebutkam sejumlah jalan besar lainnya yang tidak boleh dijajaki PKL, seperti Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soebrantas, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Arengka.

"Sekeliling jalan besar itu tidak boleh ada PKL, terutama pada siang hari dan jam-jam kemacetan lalu lintas. Kalau mau berjualan, prinsipnya kan ada ruko untuk ditempati," paparnya.

Agus mengatakan penataan Kota Pekanbaru ini adalah disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang ada.

"Memang ini urusan orang cari makan, pemerintah juga harus menjaga sirkulasi ekonomi, jadi kalau kita tertibkan bukan mereka tidak boleh berjualan, hanya ditempat yang disesuaikan. Maka, kita tidak bisa semena-mena juga dan harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan untuk penertiban PKL yang ada di pasar seperti Pasar Kodim, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Diharapkan para PKL tersebut, dapat ditampung di pasar seperti Pasar Higienis, PMJ, dan pasar lainnya. ***