JAKARTA - Meski sudah ada Imbauan dari kadernya sendiri, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, hari ini kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari informasi yang diperoleh GoNews.co. Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan KPK karena masih sibuk mengurus Konggres V PAN di Kendari.

"Pak Zulhas sudah minta penjadwalan ulang, karena sekarang ini beliau sedang berada di Kendari untuk persiapan Kongres PAN," ujar sumber tersebut, Kamis (06/02/2020).

Dan kabarnya, surat permintaan penjadwalan ulang sudah disampaikan ke bagian persuratan di KPK.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imbauan ini disampaikan Politikus PAN, Adib Zen kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Adib yang merupakan pendukung caketum PAN, Asman Abnur ini mengaku khawatir citra partai berlambang matahari itu akan terganggu jika Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. "Tentu sedikit-banyak akan memengaruhi citra partai," kata Adib.

Namun begitu, dia tetap berharap kasus yang menyeret Zulkifli Hasan tidak dikait-kaitkan dengan partai. Sebab, kasus itu hanya menyeret kapada personal Zulhas. "Sekali lagi ini masalah pribadi beliau. Tapi, kalau beliau ditersangkakan ya dia harus mundur dari Ketum PAN,” kata Politikus PAN itu.

Diketahui, tim penyidik KPK kembali menjadwalkan memeriksa Zulhas sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungsi hutan tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group , Kamis (6/2/2020). Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Lembaga Antikorupsi. Zulhas yang kini menjabat Wakil Ketua MPR sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, surat panggilan untuk Zulhas sudah dikirimkan sejak tanggal 30 Januari 2020 dan telah mendapat tanda terima. Untuk itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Zulhas untuk kembali mangkir pemeriksaan penyidik.

"Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya juga sudah cukup, kita tunggu besok. Harapan kami Zulhas hadir berikan keterangan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Diduga dalam pemeriksaan itu, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas selaku Menhut pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali menyatakan, seorang saksi dipanggil penyidik lantaran diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana. Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

"Saya kira Pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," katanya.***