
PEKANBARU - Residivis kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial Er alias Itak, terpaksa digelandang ke Mapolres Inhil, Provinsi Riau, lantaran memeras dan menganiaya pejalan kaki. Pasalnya sepele, karena pelaku kesal tidak diberi rokok.
Residivis Curanmor tahun 2012 tersebut kini harus kembali dibui dan terancam dipenjara sembilan tahun, setelah aksi pemerasan dan penganiayaan yang dia lakukan bersama dua rekannya dilaporkan korban bernama Ali ke aparat berwajib.
Atak pun tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil, Jumat (16/12/2016) dini hari kemarin. Usut punya usut, pelaku diketahui sudah sering melakukan pemerasan dan sudah sangat meresahkan warga setempat. Sementara dua rekannya, masih diburu polisi.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Atak dan rekan-rekannya sempat beraksi di Jembatan 1, Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Ketika itu, ia mencegat korban bernama Ali yang sedang jalan kaki bersama temannya.
"Pelaku dan dua orang lainnya nongkrong di pos ronda Parit 16. Kebetulan korban lewat sana dan dicegat. Awalnya minta rokok," urai Kapolres Inhil, AKBP dolifar Manurung, melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo SH, MH, Sabtu (17/12/2016) siang kepada GoRiau.com.
Karena tidak dikasih, Atak dan dua preman lainnya marah. Mereka memukul wajah dan punggung Ali. Bahkan teman korban juga kena sasaran penganiayaan. Tak cukup disitu saja, Pelaku juga merampas dua unit handphone Ali dan temannya.
Ali yang berprofesi sebagai nelayan ini pun tak bisa berbuat banyak. Tak cuma luka lebam yang ia dapati, namun handphonenya juga disikat. Bahkan setelah itu korban kembali digebuki. Beruntung mereka berhasil melarikan diri, lalu melaporkannya ke polisi.
"Kita juga sudah menyita barang bukti handphone yang dirampas itu. Sekarang pelaku sudah kita amankan ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kita akan kenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkas Arry. ***