
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang konsen menangani perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), akhirnya menghentikan penyidikan terhadap belasan perusahaan yang disinyalir jadi biang asap Riau pada 2015 lalu.
Surat perintah penghentian penyidikan atau yang lazim diistilahkan SP-3 ini dibenarkan oleh pihak Polda Riau. "Kalau tidak salah ada 15 perusahaan. Apa-apa saja itu saya belum dapat infonya," benar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (19/7/2016) malam.
Alasannya, karena polisi tidak menemukan bukti cukup terkait dugaan aktivitas pembakaran lahan, sekaligus faktor kelalaian, sehingga area mereka dilahap api dan menimbulkan bencana asap yang membuat warga Riau terjangkit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) tahun lalu.
Masih soal yang sama, aktivis lingkungan hidup dari Jikalahari justru lebih blak-blakan. Hasil investigasi mereka mengindikasikan ada 11 perusahaan yang kini bernafas lega karena dapat SP-3. Sebagian perusahaan itu pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan sisanya Hak Guna Usaha (perkebunan sawit).
Sesuai data Jikalahari, perusahaan ini antara lain PT Bumi daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrindo.
Untuk itu, Jikalahari meminta agar Kapolda Riau Brigjen Supriyanto supaya bisa menjalankan mandat Presiden RI Joko Widodo yang sejak awal tegas meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus kebakaran lahan dan hutan tersebut.
"Kami meminta Kapolri di era Tito Karnavian mengusut kasus karhutla yang terjadi. Ada 18 perusahaan yang didiamkan oleh Polda Riau, padahal telah merusak hutan dan menyebabkan bencana kabut asap," tegas Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali, Selasa siang. ***