PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah perusahaan ini. Setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ternyata perusahaan PT Patra Suplier Service tetap tak membayar uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Uniknya lagi, saat diminta menyelesaikan masalah oleh Disnaker dan DPRD Pelalawan, perusahaan tak bersedia dan itu ditunjukkan dengan ketidakhadiran pemilik perusahaan saat dipanggil.
Karena sudah dua kali tak menghadapi pemanggilan, DPRD ke Disnaker Pelalawan pun pusing dibuat pengusaha. Karena Disnaker akan meminta bantuan Kementerian Tenaga Kerja agar perusahaan bertanggungjawab. Sementara DPRD Pelalawan akan kembali mengagendakan haering dengan perusahaan.
Kadisnaker Pelalawan Drs H Nasri FE mengusulkan kepada komisi A DPRD pelalawan melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI agar PT Patra memenuhi panggilan Disnaker Pelalawan dan DPRD Pelalawan sebagai mediator dan fasilitator guna mencari alternatif solusi terkait tuntutan pesangon 88 eks karyawan PT Patra tersebut.
"Untuk solusi penyelesaian masalah tuntutan pesangon yang belum dibayarkan kepada 88 mantan karyawan PT Patra, saya mengusulkan agar komisi A melayangkan surat kepada Departemen Tenaga Kerja RI agar Disnaker Pelalawan dan DPRD Pelalawan yakni Komisi A ditunjuk sebagai mediator soal tuntutan ini. Jadi PT Patra nantinya wajib memenuhi panggilan DPRD jika diminta untuk hearing terkait pesangon yang belum dibayarkan,'' terang Kadisnakertrans Pelalawan, Drs Nasri Fiesda, Selasa (19/3/2013).
Sementara itu Ketua Komisi A Nasarudin yang dihubungi via selulernya Selasa (19/3/2013) mengatakan bahwa usulan dari Kadisnaker akan dipertimbangkan, namun pihaknya akan menjadwal hearing kali ketiga dengan PT Patra.
"Kita memberikan peringatan keras kepada PT Patra agar hadir dalam hearing ketiga nanti untuk menyelesaikan masalah tuntutan pesangon mantan karyawannya. Kita tidak mau tahu kalau ada permasalahan PT Patra sama sub kontraktornya PT KIK. Itukan perkara bisnis dan ini masalah hak, kita tidak akan ikut campur soal bisnis namun kita fokus masalah pesangon yang harus dibayar," ungkap Nasarudin. (ilm)