PEKANBARU - Hampir 19 hari melakukan pengejaran, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau akhirnya sukses menciduk satu tahanan yang melarikan diri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, 29 Agustus 2016 lalu.

Tahanan yang ditangkap ini bernama Budi Prajama. Pria 33 tahun tersebut sukses melarikan diri dari Pengadilan Negeri Dumai bersama dua orang lainnya, Ismail dan Meikel. "Subuh jam 05.00 WIB (ditangkap, red)" jawab Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Sabtu (17/9/2016) pagi.

Budi tak berkutik diciduk aparat berwajib di lokasi persembunyiannya, Kampung Lagan Jorong Langgam Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Ketika itu, Budi ditangkap, persis saat berada di dalam rumah.

"Tim Opsnal Polres Dumai dapat informasi keberadaan yang bersangkutan di sana. Kita turunkan anggota ke sana untuk memastikannya. Kita selidiki dan berkoordinasi juga dengan Polsek Kinali," ujar Kapolres.

Setelah memastikan Budi bersembunyi di sana, tim gabungan itu pun langsung menggerebeknya. Walhasil, warga Jalan Bintan, Gang Ubudiyah, Dumai Kota tersebut tak bisa berkutik dan menyerah tanpa perlawanan.

"Saat ini dia (Budi, red) sedang dalam perjalanan menuju Dumai," singkat AKBP Donald Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Group). Sedangkan dua tahanan lainnya (Ismail dan Meikel, red), sampai sekarang masih dalam buruan polisi. ***