PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan menyurati dan memanggil pengelola Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Karena pihak pengelola diduga masih menahan ijazah karyawannya yang notabene sudah tidak bekerja atau berhenti.

Kabid Pengawasan Disnaker Pekanbaru, Hamdani kepada GoRiau.com, Minggu (22/6/2014), mengatakan, pihaknya juga akan turun langsung untuk mengecek kebenaran kebijakan sepihak oleh perusahaan.

"Kita akan memanggil pihak Indomaret segera, sekaligus Disnaker juga akan mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Hamdani.

Disampaikannya, pihak perusahaan akan menerima surat teguran jika memang terbukti melakukan penahanan ijazah mantan karyawannya. Karena ditegaskan Hamdani, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menyandera ijazah mantan karyawannya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak ada penguatan untuk penahanan ijazah karyawan. "Yang ada dan dibahas hanya mengenai kontrak kerja," ulas Hamdani.

"Kalau salinan ijazah itu sudah pasti, tapi kalau yang namanya ijazah asli jelas tidak diperbolehkan. Artinya, itu sudah pelanggaran," pungkas Hamdani.

Kasus penahanan ijazah ini bermula dari pengakuan ZK yang sebelumnya bekerja di Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau. Sejak bekerja di sana, ijazah ZK ditahan pihak Indomaret.

Namun setelah berhenti pun, ternyata tidak juga ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengembalikan. "Saya juga merasa aneh ketika ijazah asli ditahan sebagai syarat untuk bekerja di sana," terang Zkl.

"Namun ketika saya mengundurkan diri, pihak perusahaan tidak juga mengembalikan ijazah asli tersebut. Ini membuat saya sulit melamar pekerjaan lain," tandasnya.(rul)