
PEKANBARU, GORIAU.COM - Syarifuddin Adek (58), mantan PNS di Dinas Peternakan (Disnak) Riau menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Pemprov menolak membayarkan gajinya. Gugatan diajukan Syarifuddin karena tidak menerima jika Pemprov Riau dalam hal ini Disnak Riau, tidak lagi mengeluarkan gajinya terhitung Juni 2010 silam.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Riau Sudarman SH, membenarkan adanya gugatan perlawanan hukum yang diajukan Syarifuddin Adek tersebut. ''Sidangnya sudah digelar dan sekarang dalam tahap mediasi,'' ungkapnya kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Jumat (10/11/12) di Kantor Gubernur Riau.
Sudarman memaparkan, gugatan itu diajukan Syarifuddin karena tidak menerima jika Pemprov Riau dalam hal ini Disnak Riau, tidak lagi mengeluarkan gajinya terhitung Juni 2010 silam. ''Dia merasa, ketika itu statusnya masih PNS,'' tutur Sudarman.
Padahal lanjut Sudarman, berdasarkan penetapan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII Pekanbaru, bahwa Syarifuddin yang terakhir sebagai pejabat fungsional penyuluh pertanian ini, pada tahun 2010 itu sudah tidak berstatus PNS karena telah pensiun di usia 56 tahun.
''Namun yang bersangkutan bersikeras, jika saat itu dirinya belum pensiun. Sementara kita tentunya berpatokan dengan BKN. Tidak mungkin kita membayar gaji, orang yang tidak PNS lagi,'' sebutnya.
Dalam gugatan nomor 115/PDT.G/2012/PN PBR tertanggal 26 September 2012 itu disebutkan, ada 9 orang yang digugat Syarifuddin. Tergugat pertama yakni, Kepala Disnak Riau Patrianov. Kemudian, Kasub Umum dan Kepegawaian Disnak Riau Hj Farida.
Selanjutnya, Bendaharawan gaji Disnak Riau Roza Paramita, Staf Kasubag Umum dan Kepegawaian Sugeng Atmojo, mantan Kepala BKD Riau Said Saqlul Amri, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru Deden Junaidi. "Pak Sekda, Inspektorat Riau dan Pak Gubernur juga turut sebagai tergugat. Dia (Syarifuddin) meminta kerugian, baik materil maupun immateril sebesar Rp1 triliun,'' terang Sudarman.
Sudarman juga mengaku heran dengan sikap Syarifuddin yang bersikukuh dengan gugatannya itu. Padahal, yang bersangkutan sudah lama tidak tercatat sebagai PNS di Disnak Riau. ''Bahkan dia itu pernah memiliki rangkap jabatan yakni, sebagai penyuluh pertanian di Disnak Riau dan penyuluh pertanian di Disnak Rohul. Kan mana boleh PNS memiliki rangkap jabatan,'' ulasnya.
Atas gugatan yang dilayangkan mantan PNS Disnak Riau itu, Sudarman mengaku jika pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapinya di pengadilan. Sudarman optimis memenangkan perkara Perdata ini, karena memang memiliki bukti-bukti otentik untuk diajukan. (rpc)