
JAKARTA – Penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat tapak kini dihadapkan pada aturan pengawasan yang lebih ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) mensyaratkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani sedikitnya 300 orang dari kelompok 3B, yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan pengikat ini disahkan melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya dapur SPPG yang lalai melayani kelompok rentan tersebut.
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI Purn Dadang Hendrayuda membenarkan adanya penurunan kualitas pelayanan di berbagai wilayah yang melatarbelakangi terbitnya aturan baru tersebut, Senin (25/5/2026).
"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ucap Dadang.
Guna memberikan efek jera, sanksi tegas menanti pihak yang tidak mencapai kuota 300 orang. Mitra dan Yayasan yang terbukti melanggar akan dikenakan suspend mayor.
"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," rincinya.
Selain Yayasan, Kepala SPPG yang bersangkutan juga dikenakan sanksi peringatan tertulis yang masuk dalam rekam jejak kinerja. Untuk mencegah manipulasi data, pelaporan layanan wajib dikirim berkala kepada Direktorat Wilayah untuk divalidasi.
Aturan pengawasan yang mulai aktif tanggal 2 Juni 2026 ini dilengkapi dengan prosedur administratif yang tetap memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak pengelola dapur SPPG.***