JAKARTA - Pembahasan mengenai syarat pendidikan wakil presiden yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memantik sorotan dari kalangan pengamat. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dinilai lebih dari sekadar urusan administrasi hukum, melainkan alarm bagi moral kehidupan berbangsa.

Isu ini memicu perdebatan terkait arah kaderisasi dan kualitas kepemimpinan nasional ke depan. Penilaian kritis muncul menyusul pengalaman dan kapasitas sosok yang menduduki kursi nomor dua di republik ini, yang dianggap belum sepadan dengan tokoh-tokoh pendahulu.

Dorongan Refleksi Berbangsa

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan melihat langkah hukum di MK ini sebagai titik tolak untuk mengevaluasi kehidupan politik Indonesia. Menurutnya, akar persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan etika yang seharusnya menjadi landasan utama negara.

"Gibran ini simbol daripada kerusakan bangsa dari segi moral dan etika, maka Gibran ini memang harus selesai di dua tahun ini," beber Syahganda melalui kanal Youtube Bambang Widjojanto, Jumat (25/9/2026).

Ia memandang momentum gugatan ini harus dimanfaatkan agar orientasi perjalanan bangsa ke depan kembali fokus pada pertumbuhan, kesejahteraan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Jauh dari Standar Pendahulu

Syahganda turut menyoroti rekam jejak Gibran Rakabuming Raka yang dirasa belum mumpuni untuk mengemban tugas sebagai wakil presiden. Ia membandingkan kapasitas tersebut dengan deretan wakil presiden terdahulu yang memiliki reputasi tingkat dunia dan keahlian spesifik.

"Gibran ini memang tidak pantas jadi wapres. Kita pernah punya wapres namanya Adam Malik, PBB semua orang tepuk tangan ketika dia berpidato. Lalu kita punya wapres Habibie yang bisa membuat pesawat terbang, kita punya wapres Yusuf Kalla, kita punya wapres Boediono," paparnya.

Kehadiran sosok yang dianggap kurang pengalaman ini, tambahnya, merusak tatanan berpikir rasional dalam sistem negara. Kritik ini disampaikannya semata-mata demi menuntut pembenahan etika dan bukan berlandaskan ketidaksukaan pribadi.

"Bukan saya membenci orang sebagai masukan personal. Indonesia harus disusun ulang berdasarkan landasan moral politik," tegasnya. ***