JAKARTA - Euforia perilisan perangkat terbaru dari Apple kerap mendorong konsumen untuk terbang langsung ke Singapura. Membawa pulang iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max dari negara tetangga memang memberikan kepuasan tersendiri, namun ada kewajiban finansial yang menanti di pintu kedatangan internasional. Setiap penumpang wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan menyelesaikan urusan kepabeanan agar ponsel pintar tersebut bisa mendapatkan sinyal operator lokal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun Tiktok resmi @beacukairi pada Jumat (25/9/2026) memberikan penjelasan teknis terkait pungutan ini. Pihak otoritas menegaskan bahwa barang elektronik kategori handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) bawaan penumpang tunduk pada tarif pajak spesifik.
"Pungutan yang dikenakan meliputi bea masuk 10 persen serta PPN 12 persen, dimana Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dikalikan 11/12," urai perwakilan Bea Cukai dalam keterangannya.
Aturan Pembebasan Nilai Barang
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang senilai USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang setiap kali kedatangan. Konsumen baru akan dikenakan pungutan pajak jika nilai perangkat melebihi batas fasilitas tersebut. Agar fasilitas potongan USD 500 ini berlaku, konsumen wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas saat mendarat, meskipun pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya sepeser pun.
Untuk menghitung sisa nilai yang dikenakan pajak, petugas menggunakan kurs pajak yang berlaku pada periode 23-29 September 2026, yakni Rp 17.707 per dolar AS. Lewat hitungan tersebut, nilai pembebasan bea cukai ditetapkan setara Rp 8.853.500. Sisa harga ponsel setelah dipotong angka inilah yang menjadi dasar pengenaan bea masuk. Selanjutnya, nilai impor diperoleh dari penggabungan sisa harga perangkat dengan nilai bea masuk, sebelum akhirnya dihitung beban Pajak Pertambahan Nilainya (PPN).
Simulasi Biaya Varian iPhone 18 Pro
Di gerai Apple Singapura, iPhone 18 Pro dibanderol mulai dari SGD 1.899 (sekitar Rp 26.59 juta), sedangkan varian Pro Max dilepas mulai SGD 2.099 (sekitar Rp 29.39 juta). Angka rupiah ini didapat dari nilai tukar SGD 1 setara Rp 14.000,88. Harga perangkat yang dibawa otomatis mengerek nilai total pungutan, terutama jika memilih kapasitas penyimpanan 256GB, 512GB, 1TB, hingga 2TB.
Bagi pembeli iPhone 18 Pro 256GB seharga SGD 1.899 (Rp 26.587.671), bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 1.773.500 dengan PPN sebesar Rp 2.145.935, sehingga total pungutannya mencapai Rp 3.919.435. Bila membawa varian 512GB seharga SGD 2.199 (Rp 30.787.935), beban bea masuk naik menjadi Rp 2.193.500 dan PPN Rp 2.654.135 yang membuat total setoran ke kas negara menjadi Rp 4.847.635.
Konsumen yang meminang iPhone 18 Pro 1TB dengan harga SGD 2.799 (Rp 39.188.463) wajib membayar bea masuk Rp 3.033.500 dan PPN Rp 3.670.535, memunculkan total pungutan Rp 6.704.035. Beban tertinggi ada pada kapasitas 2TB seharga SGD 3.699 (Rp 51.789.255), dimana bea masuk menembus Rp 4.293.600 serta PPN Rp 5.195.256, sehingga keseluruhan pajak menyentuh angka Rp 9.488.856.
Rincian Pajak untuk Lini Pro Max
Perhitungan serupa berlaku untuk seri dengan layar lebih bongsor. Membawa iPhone 18 Pro Max 256GB seharga SGD 2.099 (Rp 29.387.847) memunculkan kewajiban bea masuk Rp 2.053.500 dan PPN Rp 2.484.735, menghasilkan total Rp 4.538.235. Varian 512GB yang dibanderol SGD 2.399 (Rp 33.588.111) dikenakan bea masuk Rp 2.473.500 serta PPN Rp 2.992.935 dengan total pajak Rp 5.466.435.
Untuk ruang penyimpanan 1TB seharga SGD 2.999 (Rp 41.988.639), konsumen ditarik bea masuk Rp 3.313.600 dan PPN Rp 4.009.456 yang ditotal menjadi Rp 7.323.056. Puncak harga ada di model Pro Max 2TB senilai SGD 3.899 (Rp 54.589.431), dimana pemilik harus merogoh kocek untuk bea masuk Rp 4.573.600 dan PPN Rp 5.534.056, membengkakkan total pungutan hingga Rp 10.107.656. Hasil simulasi ini merupakan acuan dasar, mengingat nilai pasti pungutan akan sangat bergantung pada ketetapan kurs dan proses kepabeanan saat barang tiba di tanah air. ***


