JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 59 perusahaan yang berpotensi dicoret dari pencatatan saham atau delisting. Salah satu emiten yang masuk dalam pantauan otoritas bursa tersebut adalah PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan pengolah dan eksportir udang yang berafiliasi dengan Kaesang Pangarep.

Saham PMMP diketahui telah mengalami suspensi penghentian perdagangan oleh BEI selama hampir satu tahun, tepatnya sejak 30 Juli 2025. Tindakan ini diambil karena perseroan belum memenuhi kewajiban operasionalnya sebagai perusahaan publik, termasuk keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Kendala Operasional dan Ekspor

Manajemen PMMP mengakui adanya hambatan finansial yang berdampak langsung pada kegiatan produksi harian. "Untuk saat ini perusahaan masih terkendala dengan modal kerja sehingga hanya satu pabrik saja yang masih beroperasi," paparnya melalui keterbukaan informasi pada Senin (6/6/2026).

Guna memulihkan operasional secara optimal di pabrik yang berlokasi di Situbondo tersebut, perusahaan membutuhkan suntikan dana tambahan sedikitnya US$15 juta atau setara Rp269,1 miliar. Sementara itu, untuk tetap menjaga ritme pemenuhan permintaan ekspor, PMMP menerapkan strategi pembelian produk jadi dari pihak ketiga, dengan skema pembayaran dilakukan setelah dana hasil ekspor diterima perseroan.

Utang Jumbo di Sejumlah Bank

Tekanan likuiditas perusahaan makin diperberat oleh beban utang yang mencapai angka US$160 juta atau sekitar Rp2,87 triliun. Berdasarkan data keterbukaan informasi, kewajiban paling besar tercatat pada PT Bank Permata Tbk dengan jumlah outstanding US$53,12 juta (sekitar Rp953,4 miliar dengan asumsi kurs Rp17.948) ditambah fasilitas kredit Rp5,49 miliar.

Selain itu, perseroan juga memiliki tunggakan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta (sekitar Rp723 miliar), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia senilai US$30,71 juta (sekitar Rp551,2 miliar), serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,8 juta (sekitar Rp409,1 miliar). Deretan pinjaman lainnya berasal dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk dan PT Bank Resona Perdania, yang masing-masing senilai US$7,21 juta dan US$5,99 juta.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan delisting jika perusahaan tercatat menghadapi kondisi yang memengaruhi kelangsungan usaha secara negatif, atau apabila perusahaan mengalami suspensi lebih dari 6 bulan berturut-turut. "Delisting atas suatu saham Perusahaan Tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa," urai manajemen BEI dalam pengumuman resminya, Kamis (23/7/2026). ***