PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tengah berupaya supaya Perda ini bisa mengakomodir semua pihak tanpa menimbulkan permasalahan baru kedepannya.

Anggota Pansus, Marwan Yohanis mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati dan Walikota yang daerahnya masuk dalam zona ini supaya pro-aktif menyampaikan setiap masukannya.

Koordinasi dengan kepala daerah ini, ujar Politisi Gerindra ini, untuk menentukan zona-zona supaya tidak ada daerah yang berbenturan antara satu pihak dengan pihak lainnya. 

"Kita meminta supaya ada zona khusus di setiap wilayah itu, mana daerah untuk nelayan tradisional mempertahankan kearifan lokalnya, mana daerah pelabuhan, mana yang untuk industri. Jangan itu sampai berbenturan dan menimbulkan masalah kedepannya," kata Marwan kepada GoRiau.com, Sabtu (17/10/2020).

Disampaikannya, Ranperda ini sarat dengan kepentingan pusat, daerah, pengusaha maupun masyarakat setempat. Misalnya, ada pihak yang mau mengkapling kawasan untuk pertambangan pasir dan sebagainya.

"Misalnya pemerintah kepentingannya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengusaha kepentingannya kawasan tambang, dan para nelayan mau mempertahankan kearifan lokalnya, ini yang harus kita kombinasikan," tuturnya.

"Sepanjang sesuai dengan prinsip daerah ya tidak apa-apa. Tapi jangan sampai semuanya ditarik ke pusat dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), nanti nelayan kita tidak bisa beraktivitas lagi," sambungnya.

Marwan menegaskan, dirinya tidak mau Perda ini menjadi seperti UU Omnibus Law yang saat ini tengah diributkan banyak kalangan, hal itu dikarenakan minimnya koordinasi antara pihak-pihak terkait.

Dijelaskan Marwan, beberapa hari ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa kepala daerah baik secara virtual maupun pertemuan langsung. Marwan berharap, semuanya bisa mengirimkan usulan secara tertulis untuk bisa ditindaklanjuti dalam Perda.

Lebih jauh, jika Perda ini bisa tuntas Riau bisa menampung banyak anggaran dari pemerintah pusat, terutama kebutuhan untuk pembangunan di wilayah pesisir.

"Nanti koordinatnya diatur dalam Pergub, karena kan Perda ini hanya secara umum. Sama seperti Al-Quran dan Hadits, Al-Qur'an yang memerintahkan shalat, Hadits yang menjelaskan tata caranya. Begitu juga dengan ini," tutupnya.

RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar ijin lokasi dan ijin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Tanpa instrumen arahan/pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus ddhadapi.

Sebagai akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk diatasi.***