
PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat terus merasakan peran Komisi Informasi Provinsi Riau (KIP Riau) dalam rangka mengontrol penyelenggaraan dan penggunaan anggaran negara. Dan itu terbukti semakin rajinnya warga menuntut keterbukaan informasi bahkan sampai mengadukan ke KIP. Dari 19 kasus selama Mei 2014, yang terbanyak menutupi informasi lalu diadukan adalah Pemprov Riau.
''Untuk bulan Mei ini saja, KIP Riau telah menerima 19 permohonan sengketa dari masyarakat kepada 16 satker Pemprov Riau, Sekdaprov Riau dan BUMD PD Kampar Aneka Karya yang diajukan sengketa oleh anggota badan hukum yang tergabung ke dalam TOPAN AD, Fitra Riau, dan juga karyawan BUMD. Banyaknya pengaduan tersebut membuat KIP Riau selalu melaksanakan persidangan tiap hari,'' ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar SH kepada wartawan, Rabu (21/5/2014) setelah melaksanakan kegiatan persidangan dari Pemohon TOPAN AD terhadap termohon PPID Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Mahyudin mengungkapkan dari 19 kasus tersebut, 14 kasus telah menjalani persidangan dan yang diputus ada dua kasus dengan termohon PD Kampar Aneka Karya dan Sekdaprov Riau. Sedangkan 5 kasus lainnya akan digelar secara marathon beberapa hari ke depannya.
''PD Aneka Karya telah diberi putusan, sedangkan Sekdaprov Riau telah menjalani tahapan ajudikasi namun gagal,'' ujar Mahyudin.
Pemohon yang mengajukan sengketa mengajukan gugatan seputar penggunaan anggaran oleh badan publik diantaranya keterbukaan informasi DPA, RKA, Kontrak, SPPD hingga kwitansi sebagai pertanggung jawaban badan publik.
Kepada wartawan, Mahyudin meminta kepada badan public seperti Satker maupun BUMD untuk mengikuti siding sengketa ini. Karena menurutnya, sidang sengketa akan tetap dilakukan walaupun termohon tidak datang sehingga permohonan dari badan hukum akan dikabulkan oleh Komisioner. Sedangkan jika pemohon tidak datang sebanyak dua kali sidang maka gugatannya ditolak.
Kepada pengguna anggaran seperti satker, perusahaan daerah maupun dari pihak masyarakat yang menerima anggaran dalam bentuk dana hibah atau sosial agar menggunakan anggaran yang akuntabel.
''Jika penerima anggaran dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya maka jangan khawatir jika ada laporan dari masyarakat ke KIP Riau karena penggunaan yang akuntabel,'' tegas Mahyudin. (rls)