
SURABAYA – Aparat kepolisian mengepung dan menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (7/7/2022) pagi, untuk menangkap MSAT, tersangka pencabulan santriwati.
Hingga Kamis sore, polisi sudah menangkap sekitar 320 orang yang dianggap menghalang-halangi upaya polisi menangkap MSAT. Namun hingga Kamis malam, polisi belum juga berhasil menemukan anak kiai tersangka pencabulan yang sudah masuk DPO polisi tersebut, meski sudah memeriksa banyak ruang rahasia.
''Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022), seperti dikutip dari merdeka.com.
Dirmanto meminta keluarga MSAT membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.
Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.
''Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami,'' kata dia.
Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.
''Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung,'' kata dia.
Polisi juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sejak 2017
Kasus yang melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila kepada lima santriwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Dia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Dia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang tersebut.***