PEKANBARU – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Limbah DPRD Kota Pekanbaru sudah masuk kedalam inti pembahasan yakni masuk kepada pasal per pasal didalam Ranperda tersebut.

Ketua Pansus Nurul Ikhsan membeberkan masih ada beberapa kali pembahasan lagi sampai nanti ke tahap finalisasi dan dilakukannya pengesahan yang akan ditargetkan pada April mendatang.

"Hari ini merupakan pertemuan kita keempat dan sudah masuk kepada inti pembahasan, tadi ada beberapa pasal yang kita revisi, terutama mengenai substansi pengolahan air limbah," ucap Nurul Ikhsan, Selasa (1/3/2022).

Ada beberapa masukan dalam Ranperda ini yang harus dimasukkan kedalam Ranperda Air Limbah, terutama masukan dari para tenaga ahli dan anggota Pansus.

"Ranperda ini sudah hampir setahun kita lakukan pembahasan dan kita targetkan segera rampung, karena dilapangan dari pengerjaan jaringan IPAL pada umumnya masyarakat cukup mengeluh. Kiita berharap masyarakat lebih bersabar karena nantinya dari Ranperda ini ada dampak positif jangka panjang yang bakal dirasakan oleh masyarakat," bebernya.

Pansus DPRD menyampaikan, poin penting dalam pembahasan Ranperda ini mengenai kewajiban masyarakat untuk menyukseskan proyek pembangunan jaringan instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL.

Tujuannya secara umum, agar kondisi lingkungan dan sumber air bersih tetap terjaga dan tidak tercemar dengan air limbah rumah tangga. Pekanbaru ditunjuk menjadi daerah percontohan proyek IPAL di Provinsi Riau, yang sepenuhnya dibiayai oleh Kementerian PUPR.

"Ada sekitar 11 ribu unit rumah yang terhubung dengan jaringan IPAL yang nantinya akan beroperasi pada tahun 2024," tutup Nurul. ***