PEKANBARU – Pria berinisial KM (43), dan istrinya yang berinisial SS (40) kompak mencuri motor untuk beli sabu. Keduanya kembali ditangkap polisi, padahal baru bebas dari penjara pada tahun akhir 2021, karena kasus yang sama.

Kedua residivis yang berstatus suami istri itu, ditangkap Tim Reskrim Polsek Senapelan, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada tanggal 27 Ferbruari 2022.

“Dua pelaku merupakan sepasang suami istri, suami KM residivis curanmor yang baru bebas Desember 2021. Istrinya SY residivis baru bebas Oktober 2021, dengan perkara yang sama, curanmor,” kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (1/3/2022).

Tim Polresta Pekanbaru menangkap Pasutri itu setelah mendapat dua laporan warga di wilayah Pekanbaru. Setelah diselidiki, ternyata pelaku pencurian motor yang dilaporkan warga itu adalah KM dan SS.

Selanjutnya kata Hengky, kedua Pelaku memiliki perannya masing-masing saat melakukan aksi pencurian. Dimana KM sebagai eksekutor, dan SS orang yang menggambar situasi di lokasi pencurian.

“Si suami KM berperan sebagai eksekutor. Istrinya berperan sebelum mencuri, adalah menggambar. Jika ada kendaraan yang diparkir, istrinya melihat apakah spedamotor itu tertutup dengan pengaman atau tidak. Jika tidak baru dia menginformasikan kepada suaminya,” lanjut Hengky.

Terakhir kata Hengky, pasangan suami istri ini merupakan pengguna narkotika. Dimana hasil penjualan motor yang mereka curi itu, akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Uang hasil penjualan sepeda motor, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Mereka ini pengguna aktif,” tutup Hengky. ***