SIAK - Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau sudah dimulai sejak akhir tahun 2020 dan tetap berlanjut hingga saat ini. Sejak ditetapkan sanksi berupa denda uang bagi yang tidak menggunakan masker saat bepergian atau keluar rumah, sudah terkumpul ke kas daerah Pemkab Siak sekitar Rp 8 jutaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin mengatakan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes Covid-19 itu bervariasi mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Soal sanksi berupa denda itu juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular di wilayah Kabupaten Siak.

"Jadi tindakkan yang dilakukan Tim yustisi saat razia itu sudah sesuai dengan Perda yang ada. Saat warga terjaring razia tidak menggunakan masker harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran Prokes Covid-19 melalui zoom meeting di lokasi kegiatan berlangsung," kata Kaharudin, Minggu (4/4/2021).

Pada tahun 2020 lalu operasi yustisi Prokes Covid-19 kami gelar sebanyak 10 kali dengan 3 kali sidang. Adapun jumlah pelanggar di tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 51 orang, dari 51 orang/pelanggar tersebut, semuanya menjalani sidang Tipiring di tempat, namun hanya 42 orang/pelanggar yang sudah membayar denda saat disidang, sedangkan yang 9 orang lagi belum membayar denda.

"Untuk di tahun 2021 ini, operasi yustisi Prokes Covid-19 sudah kami gelar sebanyak 13 kali dengan 13 kali sidang. Adapun jumlah pelanggar Prokes yang disidang selama tahun 2021 ini tercatat sebanyak 250 orang, dengan rincian 188 orang sudah membayar denda dan 34 orang belum membayar denda, sedangkan pelanggar yang divonis bebas sebanyak 28 orang," katanya menjelaskan.

Kahar mengakui pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah titik/lokasi, termasuk di wilayah perbatasan yang kerap dilewati oleh pengendara yang datang/masuk dari luar daerah.

"Giat tim yustisi selama ini gencar dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes di tengah pandemi. khususnya saat bepergian atau berada di tengah keramaian," sebutnya lagi. ***