DURI - Dua pekan terakhir ini masyarakat Duri Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang sedang mendapat perawatan di RSUD Mandau, harus bolak balik ke kantor UPT Dinas Sosial untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang sudah diakomidir Pemerintah Kabupaten Bengkalis karena integrasi Jamkesmasda ke BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Darmawi melalui Sekretarisnya Hj Martini menyampaikan bahwa kini keluarga pasien tidak perlu lagi datang ke kantor UPT Dinas Sosial. Sebab, Dinas Sosial bersama dengan pihak BPJS Kesehatan akan standby di RSUD Mandau.

"Jadi tim verifikator ini akan ditempatkan di RSUD Mandau untuk membantu masyarakat yang benar-benar layak mendapatkan pelayanan tersebut. Dan sudah melengkapi syarat yang mendapat pelayanan tersebut. Khusus untuk pasien yang tergolong masyarakat miskin" kata Martini.

Bagaimana kriteria masyarakat yang tergolong miskin itu, Martini menjelaskan, kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS diantaranya:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

"Jika minimal 4 variabel terpenuhi maka sudah bisa masuk kriteria suatu rumah tangga miskin," kata Martini kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat sosialisasi integrasi dari Jamkesmasda ke BPJS Kesehatan, Kamis (19/1/2017) di gedung Batin Betuah.

Selain itu juga, Martini mengaku data yang ada saat ini belum tentu valid. Sehingga perlu pendataan ulang atau verifikasi ulang oleh anggota Dinas Sosial ke lapangan. *** #BENGKALIS