BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan 2 tersangka sabu-sabu di salah satu hotel di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/12/2014). Dua tersangka berinisial TT (31) dan AN (35) ini, sudah lama jadi target operasi (TO).

''AN ini sudah lama kita TO, dari penangkapan AN kita amankan 1 paket kecil sabu harga Rp 300 yang disimpan di Hanphone blackberry serta pirek. AN ini kita indikasikan sebagai pengguna,'' ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo melalui Kasatnarkoba Iptu Nofi Posu kepada wartawan, Selasa (30/12/2014).

Di TKP yang sama pihaknya juga mengamankan TT yang diindikasikan sebagai pengedar. Dalam penangkapan terhadap TT, Satnarkoba mengamankan 4 paket sabu seberat 20 gram.

''Jadi untuk keterkaitan antar AN dengan TT ini masih kita dalami, karena penangkapan yang dilakukan terhadap TT bukan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka AN. Dan terhadap kedua tersangka akan terus kita dalami,'' ujar IPTU Posu.

Terhadap kedua tersangka, pihak Kepolisian mengenakan pasal 112 dan 114 undang- undang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(jfk)