TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Seorang anak dibawah umur, YU (14) menjadi korban pencabulan oleh seorang siswa kelas 1 SMA, IR (18) di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Perbuatan ini pertama kali diketahui oleh abang angkat korban, dimana pada Rabu (4/3/2015) sekitar pukul 05.45 abang angkat korban itu mengetahui korban tidak berada di dalam kamarnya.

Mengetahui adiknya tidak ada padahal suasana masih gelap, ia pun pergi keluar rumah untuk mencari adiknya. Tidak lama kemudian, ia menemukan sang adik sedang bersama dengan seorang laki-laki di rumah kosong.

''Saat itu saksi melihat korban bersama dengan pelaku sedang berduaan di dalam kamar yang belum di huni,'' ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kapolsek Pelangiran, IPTU Ali M Siregar kepada GoRiau.com, Kamis (5/3/2015).

Berdasarkan keterangan saksi, dikatakan Kapolsek saat ditemukan kondisi tangan korban sedang memegang kemaluan pelaku, sedangkan pelaku mencium sambil memegang payudara dan kemaluan korban.

''Melihat hal tersebut, saksi langsung menghentikan perbuatan cabul itu. Dari hasil pengakuan pelaku sebelum kejadian ini mereka sudah perna melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali,'' tukas Kapolsek Pelangiran.

Atas kejadian tersebut, ditambahkan Ali M Siregar, saksi kemudian memberitahukan kepada orangtua korban dan langsung melaporkan  ke Polsek Pelangiran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sehelai kaus warna Pink bermotif daun warna hijau dan sehelai celana pendek di amankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut.

''Pengakuan mereka atas dasar suka sama suka, namun karena korban masih di bawah umur maka tetap akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,'' ungkap IPTU Ali M Siregar.(ayu)