PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah kota Pekanbaru, bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan TNI, melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah yang diduga beralih fungsi menjadi pijat prostitusi, di kawasan perumahan Jondul Pekanbaru.

Puluhan anggota Satpol PP Pemko Pekanbaru, didampingi kepolisian dan TNI, menyegel sedikitnya 29 tempat usaha pijat di perumahan Jundul, Rabu (10/6/2015) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Penyegelan berupa pemasangan garis polisi dan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup dan dilarang beroperasi.

Pantauan GoRiau.com di lapangan, kegiatan penyegelan tersebut cukup menyita perhatian warga sekitar. Menurut sebagian warga, tempat-tempat terlarang ini sudah lama beroperasi dan sudah turun temurun tergantung pengelolanya.

"Baguslah disegel. Selama ini kami juga resah. Tuh kayak yang di pojok, udah hampir delapan tahun beraktifitas. Malahan ada yang meninggal karena AIDS," ketus salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya ini kepada GoRiau.com.

Pada stiker segel, tertulis bahwa "panti pijat ini disegel dan dalam pengawasan tim penegak PERDA kota Pekanbaru". Lokasi-lokasi ini diduga sudah melanggar Perda No 5 Th 2002 tentang ketertiban umum. Perda No 3 th 2006 tentang pajak hiburan. Perda No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, dan Perda No 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

Pada penyegelan ini, ada satu tempat lokasi panti pijat yang masih beroperasi. Petugas berusaha mendesak pemilik usaha untuk membuka pintu, namun aksi ini mendapat perlawanan, karena yang bersangkutan enggan membukakan pintu, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan penyegelan meski ada penghuni di dalam rumah tersebut.

Sementara lokasi lainnya terpantau sudah sepi dan ditinggal pemiliknya. Sehingga petugas dapat dengan mudah menempelkan stiker segel dan memasang garis polisi, agar tidak lagi digunakan dan dioperasikan. Hingga berita diturunkan, aktifitas penyegelan masih berlangsung. (had)