
PANGKALANKERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Disampaikan Eka Putra, kepada GoRiau.com, Jumat (19/6/2016) kemarin, dalam SOTK baru tersebut jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperkirakan akan berkurang.
"Akan ada pengurangan dari 40 menjadi 37 SKPD. Jumlah 40 itu termasuk Staff Ahli dan Sekretariat Daerah," jelasnya.
Menurut Eka Putra, meski ada pengurangan jumlah dari 40 SKPD menjadi 37 SKPD, tidak ada pejabat eselon menganggur. "Yang paling mendasar adalah penghematan anggaran, melalui perampingan struktur ini," ujarnya.
Eka Putra menambahkan, Ranperda SOTK harus selesai sebelum pengajuan Kebijakan Umum APBD (KUA) 2017. "Kita konsultasi sekali lagi ke Kemendagri, baru dilanjutkan rapat finalisasi. Kerena ini diburu waktu," pungkas Ketua Pansus I DPRD Pelalawan..(***)