JAKARTA - Pelaksanaan sistem pemerintahan daerah kini menjadi sorotan utama Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI. Menyikapi keresahan masyarakat terkait arah kebijakan negara, lembaga ini menyelenggarakan Focus Group Discusssion dengan mengangkat tema khusus 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, DR Hindun Anisah menyampaikan bahwa masyarakat saat ini mempertanyakan keberhasilan dari desentralisasi. Apakah konsep yang ada di dalam konstitusi sudah ideal secara norma, perlu modifikasi, atau masalah utamanya murni terletak pada tahap implementasi lapangan.

"Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber," urai DR Hindun Anisah dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Sorotan Tajam Pemusatan Kekuasaan

Menjawab keresahan tersebut, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, SH LLM PhD menilai lahirnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah justru memunculkan kecenderungan sentralisasi. Pembentuk undang-undang terlalu menekankan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan.

Secara landasan teori, beleid ini seharusnya berakar dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18, 18 a, dan 18 b UUD NRI 1945.

"Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi point of departurenya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja," papar Prof Susi Dwi Harijanti, SH LLM PhD.

Sentralisasi ini juga terlihat pada longgarnya program strategis nasional serta tingginya tingkat ketergantungan wilayah terhadap dana pusat.

"Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan," tambahnya.

Ia mendesak agar lembaga tinggi negara seperti DPR melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil agar seimbang, mengingat esensi otonomi adalah kesejahteraan rakyat.

"Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan fungsi keragaman," ungkapnya.

Tantangan Ketimpangan Kemampuan Daerah

Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Padjadjaran, DR Slamet Usman Ismanto, MSip menyoroti kegagalan mewujudkan otonomi seluas-luasnya seperti semangat awal UU No 22 Tahun 1999. Hal ini dipicu oleh ketimpangan kesiapan antar wilayah.

"Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom," jelas DR Slamet Usman Ismanto, MSip.

Ia mencontohkan ada daerah yang menerima dana bagi hasil tambang melimpah namun kebingungan menyerap anggaran, sementara daerah lain sangat miskin sumber daya.

"Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik," sambungnya.

Sinergi Pusat dan Perwakilan Eksekutif

Melengkapi diskusi, Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, DR Alma'arif, SIP MA menjelaskan bahwa sentralisasi dan desentralisasi tidak selayaknya didikotomikan atau saling meniadakan. Meskipun pemerintah pusat memegang wewenang penuh, secara ilmu administrasi publik tidak elok jika seluruh urusan, mulai dari pembangunan bendungan besar hingga sekadar urusan gorong-gorong, ditangani langsung oleh pusat.

FGD yang menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik ini turut dihadiri oleh jajaran penting lembaga legislatif dan eksekutif, meliputi:

  • * Fraksi Golkar: Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, SE MM.
  • * Fraksi Gerindra: Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Gerindra MPR, Heri Gunawan, SE MAP.
  • * Fraksi PKB: Anggota Badan Pengkajian MPR F PKB MPR, DR Maman Imanul Haq, MM.
  • * Fraksi Demokrat: Anggota Badan Pengkajian MPR F Partai Demokrat MPR, Teuku Ibrahim.
  • * Kelompok DPD MPR: Anggota Kelompok DPD MPR, Sularso, SE dan Anggota kelompok DPD MPR, Jialyka Maharani, SIKom.
  • * Kesekjenan: Plt Sesjen MPR, Siti Fauziah, SE MM.
***