MATARAM - Kualitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih terganjal minimnya kepemilikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga saat ini, tercatat kurang dari satu persen UMKM maupun Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah mengantongi sertifikasi mutu tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief, MBA menyoroti ketimpangan antara tingginya jumlah UMKM potensial dengan rendahnya penetrasi SNI. Fakta lapangan ini ia temukan saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/8/2026).

"Kita punya jutaan UMKM dengan produk yang sangat beragam. Tetapi kalau yang mendapatkan sertifikasi SNI masih di bawah satu persen, berarti ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama, bukan hanya dibebankan kepada pelaku UMKM," urainya.

Tantangan Fasilitas dan Biaya di Daerah

Rendahnya angka adopsi standar ini tidak murni karena keengganan pelaku usaha. Terbatasnya fasilitas laboratorium pengujian dan kantor layanan teknis di berbagai daerah masih menjadi kendala utama. Pelaku UMKM kerap kali terpaksa merogoh kocek lebih dalam dan menghabiskan waktu lebih lama hanya untuk mengurus uji mutu di luar daerah asal mereka.

"Jangan sampai UMKM yang berada di daerah harus menghadapi biaya dan waktu yang besar hanya untuk mendapatkan layanan pengujian. Infrastruktur standardisasi juga harus hadir lebih dekat dengan sentra-sentra UMKM," tegasnya.

Ia menambahkan, proses pendampingan dari pemerintah seharusnya dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Pengetahuan teknis pelaku usaha mikro sering kali terbatas, sehingga sosialisasi sekilas tidak cukup untuk membantu mereka memenuhi persyaratan kelayakan produk.

Urgensi Insentif bagi UMKM Risiko Rendah

Faktor regulasi juga turut memengaruhi rendahnya tingkat kepemilikan SNI. Sebagian besar UMKM masuk dalam kategori produk dengan risiko rendah yang belum diwajibkan secara regulasi untuk memiliki SNI. Akibatnya, penerapan standar tersebut masih dianggap sebagai pilihan sukarela yang sangat bergantung pada kesadaran, tuntutan pasar, serta kemampuan modal masing-masing pelaku usaha.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah dituntut untuk memberikan dorongan lebih kuat agar standardisasi dilihat sebagai instrumen peluang, bukan sekadar beban kewajiban. Pemerintah sejatinya telah memiliki program seperti SNI Bina UMK dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), namun pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

"Kalau sebagian besar UMKM berada pada kategori risiko rendah dan belum diwajibkan ber-SNI, maka pemerintah harus membangun insentif agar mereka melihat standardisasi sebagai kebutuhan dan peluang pasar," paparnya.

Sederhanakan Birokrasi Sertifikasi

Di sisi lain, minimnya sebaran informasi terkait mekanisme pengujian dan program bantuan pemerintah masih menjadi persoalan pelik di tingkat akar rumput. Tidak semua pelaku usaha paham mengenai standar yang harus dipenuhi atau ke lembaga mana mereka harus melangkah.

Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk terus mengevaluasi birokrasi uji mutu agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, murah, dan mudah diakses oleh rakyat kecil. Standardisasi diharapkan menjadi pendorong utama bagi UMKM untuk merambah pasar yang lebih luas, termasuk rantai pasok industri modern dan pasar ekspor.

"Kita ingin UMKM bukan hanya bertambah jumlahnya, tetapi juga naik kelas. Salah satu indikator UMKM naik kelas adalah produknya memiliki kualitas yang terukur, memenuhi standar, dan semakin dipercaya pasar," pungkasnya. ***