
JAKARTA - Empat penyidik dari Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman, Malaysia, mendatangi Jakarta untuk memeriksa tersangka kasus narkoba, Mohd Saufi bin Othman (39). Kopilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines tersebut ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika internasional.
Mengutip laporan The Straits Times, Rabu (12/8/2026), Direktur NCID Bukit Aman, Hussein Omar Khan menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan ini ditujukan untuk menggali keterangan lebih mendalam dari tersangka. Langkah operasional ini sekaligus menjadi momen pencocokan informasi yang sebelumnya telah dihimpun oleh kepolisian negeri jiran tersebut.
"Kami telah diberikan akses untuk menemui warga Malaysia tersebut pada tanggal 12 dan 13 Agustus untuk memeriksanya guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta membandingkan data yang telah kami kumpulkan di sini terkait sindikat tersebut dan hal-hal lainnya," papar Hussein.
Hussein menjelaskan bahwa timnya berupaya memverifikasi sejumlah temuan untuk merangkai gambaran utuh perihal pergerakan jaringan yang melingkupi perkara ini. "Kami ingin memverifikasi beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat darinya," imbuhnya.
Dalam proses pelacakannya, instansi kepolisian mendapati kendala akibat modus operandi sindikat yang memakai identitas palsu saat mendaftarkan nomor telepon. "Prosesnya tidak sesederhana sekadar mendapatkan nomor telepon, melacak pemiliknya, lalu segera menangkap mereka," terang Hussein.
"Mereka menggunakan nomor identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon. Ketika identitas yang digunakan palsu atau tidak akurat, melacak individu tersebut menjadi sulit," keluhnya terkait upaya penyamaran pelaku.
Tersangka Saufi sebelumnya diamankan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 28 Juli 2026. Dari proses penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa ekstasi seberat 26 kilogram. Otoritas kepabeanan lantas menyerahkan wewenang proses hukum Saufi kepada pihak Bareskrim Polri.
Hasil uji laboratorium menunjukkan tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkotika. Kepada aparat penegak hukum, Saufi mengakui telah tiga kali membawa masuk barang terlarang tersebut ke wilayah Indonesia. Dari aktivitas ilegal itu, ia mengeklaim menerima kompensasi finansial senilai 50.000 ringgit Malaysia atau setara Rp218,7 juta dari pihak luar.***