
PEKANBARU – Konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah di Tanah Air dan sering berujung pada aksi kriminalisasi belakangan ini setidaknya bisa diminimalisasir dengan cara menerapkan kembali aturan Undang-undang (UU) Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pendapat ini dikemukakan pengamat lingkungan dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, M Rawa El Amady ketika dihubungi GoRiau, Jumat (3/10/2025) siang.
"Solusi ke depannya dari konflik agraria ini, saran saya kembali terapkan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960. UU ini isinya lebih adil bagi masyarakat," tandas dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak Riau ini.
Dalam penerapan kembali UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960 itu, lanjut Rawa, nanti perlu adanya upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan antara masyarakat dengan pemerintah dan pemodal. "Yang terpenting lagi adalah menghapus korupsi," katanya.
Menurut Rawa, solusi ini bisa menjadi bahan masukan bagi DPR RI yang baru-baru ini menyatakan akan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan yang menjerat petani.
Diketahui, rombongan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), Kamis (3/10/2025) kemarin, bertemu dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, KNRA menyampaikan pengaduan konflik agraria yang melanda berbagai daerah di Indonesia, termasuk yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam pertemuan itu terungkap, konflik agraria di Kabupaten Inhu telah berujung pada kriminalisasi terhadap petani. Petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, ditahan penyidik Polda Riau.Juru bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa yang juga Ketua Umum Solidaritas Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), menegaskan bahwa kondisi yang dialami petani di Inhu adalah bentuk nyata penyalahgunaan hukum dalam konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Dalam kasus kriminalisasi petani di Inhu ini, kata Wahida, pihak terkait yang harus bertanggung jawab adalah BPN/ATR dan Polri. "Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Menyikapi kejadian ini, Rawa menegaskan, konflik agraria sering berujung kriminalisasi karena sistem hukum yang belum adil. Sistem hukum sering berpihak kepada yang berkuasa dan punya uang. "Akibatnya, masyarakat yang menuntut tanahnya yang diambil pihak lain mengalami kriminalisasi. Ketidaksetaraan kekuasaan antar pihak menyebabkan pihak yang lemah mengalami kriminalisasi," tutur penulis buku monental Etnografi Toke dan Pengantar Etnografi Cepat ini.
Tiga Sumber Konflik
Lantas, kenapa konflik agraria terus terjadi? Menurut Rawa, ada tiga sumber konflik agraria di Indonesia. Pertama, faktor historis, yakni sejarah feodalisme. Semua tanah yang ada di wilayah kerajaan adalah milik raja. Nilai feodalisme ini tetap hidup pada para pejabat di Indonesia saat ini sehingga dia merasa punya hak yang absolut terhadap tanah yang ada di Indonesia.
"Secara absolut di era Orde Baru hingga sekarang menyerahkan tanah ke pemodal tanpa perlu mempertimbangkan rakyat. Sementara sejak terjadi reformasi rakyat mulai sadar akan haknya sehingga merebut kembali tanah yang diambil pemerintah yang diserahkan ke pemodal," papar alumni Antropologi Universitas Indonesia ini.
Kemudian, lanjut Rawa, kolonial Belanda menerbitkan Agrariche Wet (UU Agraria) tahun 1987 yang memuat ketentuan domein Verklarign (pernyataan domien), di mana semua tanah dan hutan yang tidak mempunyai Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) tahun 1870 dan rincian pelaksanaannya dalam Agrarisch Besluit (Keputusan Agraria) tahun 1870, yang memuat ketentuan kunci yang dikenal sebagai Domein Verklaring (Pernyataan Domein/Kekuasaan Negara). Domein Verklaring secara prinsip menyatakan bahwa semua tanah di Hindia Belanda yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan hak eigendom (hak milik mutlak) atau hak-hak lain yang diakui secara hukum Barat adalah domein (milik/kekuasaan) negara.
"Ketentuan ini diterapkan langsung oleh Orde Baru dan reformasi. Bisa dibayangkan semua tanah milik orang desa tidak punya surat, sehingga tanah dengan mudah diakui sebagai tanah negara oleh pemerintah untuk diserahkan ke perusahaan," sebut Rawa.
Sumber konflik agraria kedua, adalah sistem hukum. Ini antara sistem hukum nasional yang secara historis menganut paham domein verklaring dengan sistem hukum adat. "Konflik terbanyak terjadi, negara tidak mengakui penguasaan hukum adat atas tanah tersebut, sementara rakyat menggunakan dasar hukum adat," ujar dosen pengajar Resolusi Konflik dan Pemberdayaan MIL Unilak ini.
Sumber konflik ketiga; adanya mafia tanah. Menurut Rawa, mafia tanah ini terorganisir yang di lapangan sering disebut kepala rombong. Kepala rombong mencari hutan atau lahan yang tidak dipakai, lahan dijual secara ilegal atau ditanami sawit. Kebun sawit itu kemudian dijual ke khalayak ramai. "Konflik ini lebih rumit lagi karena tanah tersebut dijual ke polisi, tentara, pejabat sehingga menemukan jalan buntu ketika hendak diselesaikan," tandas penulis 29 judul buku ini. ***