PEKANBARU - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Dalam siaran resmi KSP, Selasa (11/1/2022), Jaleswari menegaskan bahwa sikap Jokowi telah sesuai dengan konstitusi dan ketegasannya sebagai kepala negara seharusnya menjadi navigasi demokrasi saat ini, sehingga Pemilu tetap sebagai siklus 5 tahunan yang ajeg.

"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," kutipan pernyataan Jaleswari yang dibaca GoRiau.com di Pekanbaru, Riau.

Yang menjadi amanat konstitusi dalam Pasal 22 E UUD 1945, kata Jaleswari, "Pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali. Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019."

"Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat," kata Jaleswari.

Konstitusi pada Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan.

"Presiden patuh pada konstitusi. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," tegas Jaleswari.***