PEKANBARU - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Sekolah Tri Bakti Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka akan menyediakan ruang iklan setelah selesai dibangun. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, JPO itu memang menjadi investasi dengan sistem perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ody Lestari. Ia menyatakan, pembangunan JPO ini juga menguntungkan berbagai pihak.

"Karena bukan sistem CSR, tentu ada keuntungan yang didapatkan oleh pihak swasta (PT Ody Lestari, red) selaku yang membangun PJOnya, yakni ada iklan. Tetapi itu juga menguntungkan Pemko untuk menambah PAD dari pajaknya," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa JPO ini dibangun berdasarkan usulan sekolah demi kemananan penyeberangan siswanya. Dikarenakan lalu lintas yang padat dan membahayakan bagi siswa untuk menyeberang di jalan.

"Sebenarnya diusulkan oleh pihak sekolah sejak tahun 2019, tapi APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah ini ada swasta yang mau," jelasnya.

Sementara itu, terkait perizinan mendirikan JPO, menurut pihak PT Ody Lestari, sudah ada di dalam PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pembangun.

"Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Yaudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai dalam dua bulan. Dimana, pihaknya juga mendapatkan kompensasi berupa penyediaan ruang iklan dalam bangunan JPO tersebut. ***