PEKANBARU - Kasus pemulangan sejumlah murid Madrasah Aliyah Al-Muttaqin di Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, lantaran belum membayar SPP dan seragam sekolah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Meskipun itu sekolah swasta, namun tetap harus patuh dengan aturan Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap sekolah yang terbukti memulangkan siswanya. Bahkan izin sekolah juga akan terancam dicabut jika tidak menyelesaikan masalah itu dengan cara yang santun.

"Jangan karena itu sekolah swasta, lalu membuat aturan sesuka hati dan merugikan peserta didik. Harusnya aturan yang dibuat itu lebih mengacu pada aturan yang ada di Dinas Pendidikan, jangan sampai melenceng pula. Karena aturan Disdik itu tidak hanya untuk sekolah negeri saja, melainkan semua sekolah yang ada di Siak," kata Lukman, Rabu (4/12/2019) kepada GoRiau.com.

Lebih lanjut, Lukman juga menjelaskan, sekolah swasta juga mendapat kucuran dana rombel dari Disdikbud. Dengan harapan, semua sekolah bisa menjalankan perannya sebagai tempat pendidikan yang layak kepada anak didiknya.

"Meski swasta, mereka juga kita bantu rombelnya dari APBD, makanya mereka tidak boleh semena-mena dalam menetapkan aturan di sekolah tersebut. Dengan harapan, semua sekolah bisa menjalankan perannya sebagai tempat menimba ilmu bagi anak didik. Sehingga, upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar dapat terwujud," ungkapnya. ***