PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa mereka tak berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis 15 September 2002.

Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut:Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;

Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusuleksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I,II, III, dan IV. "Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klein kita," kata salah orang kuasa hukum tergugat Aziun Asyaari. SH, MH.

Dalam eksepsinya kuasa tergugat menyampaikan,bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I , II , III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petitum penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I , II , III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.

Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA). Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.

Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.

Sebagaimana diketahui, bahwa Sahril Abubakar menggugat Tarlaili, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, bahkan Gubernur Riau terkait pelaksanaan Mubeslub LAMR. (rls)