PANGKALAN KERINCI – Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menegakkan hukum. Pihak kepolisian akan menindak sesuai aturan terhadap siapa pun yang melanggar.

Termasuk larangan aktivitas tambang tanah dan bebatuan atau yang disebut dengan galian C.

"Soal galian C kita tetap konsekwen. Semua yang sifatnya ilegal, tidak sesuai dengan administrasi, tidak ada izin akan kita tindak lanjuti," tegas AKBP Guntur di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/8/2022).

Disampaikannya, pihaknya akan bertindak tegas tidak ada pengecualian terhadap aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan.

"Silahkan untuk galian C, boleh  beroperasi asal ada izin dilengkapi dari kementrian. Saya sudah berdiskusi dengan pak bupati, katanya dari provinsi juga sudah bisa mengeluarkan izin," paparnya.

AKBP Guntur mengimbau kepada masyarakat terkait dengan kegiatan aktivitas pertambangan agar dapat melengkapi seluruh perizinannya, agar tidak berhadapan dengan hukum.

"Silahkan diarahkan saja untuk mengurus izin terkait dengan pertambangan. Yang penting legal," tandasnya.***