JAKARTA, GORIAU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerahkan keputusan ke pemerintah soal kontrak Blok Siak, Riau yang akan habis tahun ini.

Saat ini blok tersebut masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia. "Keputusan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kami hanya berikan data teknis," kata Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di kantor SKK Migas Jakarta, Senin (4/3/2013).

Menurut Rudi, rencana pengalihan blok itu secara implementatif akan dibagi menjadi tiga bagian. Perinciannya adalah, antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan pelat merah sektor minyak dan gas (migas), serta partisapasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sumur di dalam blok disarankan untuk diteruskan lagi oleh kontraktor yang sedang berjalan. Sementara sumur yang tidak aktif, menurut Rudi diserahkan langsung ke perusahaan nasional.

"Sebaiknya yang sudah aktif yang dilanjutkan saja, sementara sumur yang tidak aktif ya diberikan saja ke nasional. Kan sudah ada yang mau di kabupaten sana (Siak) tapi saya lupa namanya," ujar Rudi.

Selanjutnya, jika perusahaan lokal di sana telah memastikan diri untuk menggarap sumur di Blok itu, maka diharapkan perlu menggandeng perusahaan pelat merah (BUMN), atau BUMD di daerah proyek eksploitasi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengaku memberi kesempatan kepada PT Pertamina untuk ikut mengajukan kontrak pengelolaan Blok Siak di Provinsi Riau.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Eddy Hermantoro menyampaikan peluang Pertamina terbuka lebar untuk mendapatkan blok yang kini masih dikelola Chevron tersebut. "Ya monggo (Pertamina), kami terbuka saja untuk mereka, silahkan," katanya.

Namun, Eddy mengaku perusahaan BUMN tersebut belum mengajukan secara resmi terkait pengalihan operator di Blok tersebut. "Sampai sejauh ini belum ada dari Pertamina untuk mengajukan hal tersebut," tutur Edy.

Kalau Kementerian ESDM belum bisa mengambil keputusan, untuk sementara Chevron akan tetap mengelola blok tersebut. "Kalau toh masalahnya belum selesai, kita kan masih bisa menyatakan untuk sementara masih yang existing incumbent nyelesaikan dulu setahun lagi, kan enggak apa-apa," katanya. (ilc)