RENGAT, GORIAU.COM - Tim Gabungan dari WWF, Badan Pengelola TNBT, BKSDA Inhu dan Dinas Kehutan ProVinsi Riau, Jumat (1/3/2013) malam menemukan sekitar 60 kubik kayu olahan yang berada di Hutan Kawasan Bukit Betabuh, tepatnya di areal Desa Anak Talang kecamatan Batang Cenaku. Penemuan ini merupakan salah satu bukti perambahan hutan yang dilakukan.
Dalam operasi rutin tersebut, petugas menangkap kayu olahan dengan ketebalan 10 cm dan lebar 25 cm serta panjang 4 meter. Petugas memergoki puluhan orang sedang mengolah kayu menggunakan chainsaw di dalam kawasan lindung tersebt. Begitu menyadari kehadiran petugas, mereka langsung keluar dari hutan. Namun tetap mengamati setiap tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Dan terkesan tidak takut dengan petugas.
“Memang ada kewaspadaan awal, bahwa mereka akan bertindak anarkis, namun setelah satu malam penuh kami mengamankan barang bukti tersebut, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh warga yang memang rata-rata merupakan warga desa Anak Talang", ungkap salah seorang petugas, Erwin.
Menurut Erwin, yang juga kepala UPTD Dishut Inhu di Peranap ini, tim termasuk dirinya sudah melakukan patroli selama lima hari didalam hutan tersebut, pada hari kelima tersebutlah ditemukan kegiatan warga yang sedang melakukan pengolahan kayu.
Ditambahkannya, setiap bulannya tim selalu patroli selama sepuluh hari setiap bulannya. Setelah dilakukan koordinasi, dilakukan langsung upaya untuk pengamanan barang bukti yang sementara dijaga oleh enam orang tim gabungan didalam hutan. Dengan menggunakan satu unit dum truck, sekitar enam kubik kayu dengan jenis Meranti yang telah berada diluar hutan, langsung diamankan petugas dengan biaya seluruhnya dikeluarakan oleh WWF Riau. Kayu tersebut dibawa ke kantor dinas kehutanan Inhu.
Menurut Humas WWF Riau, Syamsidar perlu ada koordinasi dari beberapa pemangku kepentingan untuk menyelamatkan hutan tersebut. Menurut dia, secara tidak langsung, sosialisasi dan penegasan batas hutan lindung adalah upaya untuk menjamin kelangsungan hidup harimau Sumatra."Pada gilirannya, ekosistem yang terjaga akan memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya.Secara administratif, Bukit Batabuh terletak di Provinsi Jambi dan Riau.
Kawasan itu ditetapkan pemerintah sebagai hutan lindung karena kawasan ini merupakan koridor yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kawasan itu menopang kelangsungan hidup berupa sumber makanan dan reproduksi bagi harimau Sumatra (panthera tigris sumatrea).
Dari hari ke hari luas kawasan lindung ini berkurang secara signifikan. Hutan Lindung Bukit Batabuh semula berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 73 Tahun 1984, memiliki luas 82.300 hektar. Akibat aktifitas perambahan, kini tutupan hutan dikawasan lindung tersebut tersisa sekitar 25.000 hektare. Sedangkan, sekitar 57.300 hektare telah rusak akibat perambahan hingga beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan perumahan. (jpr)