
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap tabir di balik penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Kerja sama ini diduga kuat terjadi karena adanya motif balas budi dari petinggi Pertamina kepada pengusaha Mohamad Riza Chalid.
Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi hal ini kepada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta. Hanung diduga memuluskan penyewaan terminal milik Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, sebagai bentuk imbal balik.
"Kami melihat diduga untuk kepentingan Pak Hanung sebenarnya karena beliau itu merasa ada ingin balas budi, karena merasa direkomendasikan waktu jadi Direktur Pemasaran," ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hasby menjelaskan, keinginan balas budi tersebut membuat Hanung mengakomodasi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal yang saat itu baru akan dibeli oleh perusahaan afiliasinya, PT Tanki Merak. Padahal, saat itu Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Berdasarkan temuan BPK, Riza Chalid mengutus orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, untuk berkomunikasi dengan pihak Pertamina. Meski proses akuisisi terminal dari PT Oiltanking Merak oleh pihak Kerry masih berjalan, Hanung sudah mengusulkan agar Pertamina melakukan kerja sama penyewaan.
"Hanung Budya Yuktyanta kemudian mengusulkan penawaran penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero," tambah Hasby.
Ironisnya, saat perjanjian ditandatangani, PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) Pertamina. Selain itu, pihak Kerry juga belum memenuhi syarat administrasi seperti akta pengalihan kepemilikan terminal dan model kerja sama yang disetujui direksi.
Penyewaan ini diduga sengaja dibuat untuk memberikan jaminan kepada bank bahwa Pertamina akan menyewa terminal tersebut, sehingga uang sewanya bisa digunakan untuk membayar utang PT Tanki Merak ke BRI.
Akibat praktik ini, BPK mencatat kerugian negara dari penyewaan terminal saja mencapai Rp2,9 triliun. Secara keseluruhan, kasus korupsi di lingkungan PT Pertamina ini mencapai angka yang fantastis.
"Total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2,7 miliar dollar AS dan Rp25,4 triliun," urai Hasby.
Dalam persidangan ini, sembilan orang duduk di kursi terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, serta sejumlah petinggi dan mantan pejabat di anak perusahaan Pertamina seperti Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Gading Ramadhan Joedo.***