
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar skandal korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penyelidikan yang bermula dari surat perintah tertanggal 29 Mei 2026 ini berujung pada penetapan lima orang tersangka, mulai dari jajaran mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mulanya menetapkan tiga tersangka utama. Menyusul pendalaman kasus, dua tersangka baru dari pihak swasta diumumkan berturut-turut Kamis (11/6/2026) dan Jumat (12/6/2026). Kelima tersangka tersebut adalah:
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengurai modus kejahatan yang dilakukan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Mereka diduga kuat mengatur proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar jatuh ke tangan yayasan afiliasi mereka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.
Proses ini diduga penuh manipulasi. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," sambung Syarief.
Akibat intervensi ini, aliran dana mengucur deras ke kantong pribadi para tersangka. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkapnya. Lebih lanjut Syarief merinci, "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,".
Selain menguasai SPPG, para tersangka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, sehingga memicu pembengkakan anggaran (markup) gila-gilaan yang tidak mendukung operasional MBG. "Adanya markup harga pengadaan," jelas Syarief singkat.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," tambahnya.
Rencana anggaran sengaja diakali sejak awal. "Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," urai Syarief.
Berikut daftar pengadaan fiktif dan markup yang ditemukan penyidik:
Tersangka AYS memainkan peran kunci sebagai pelobi yang memfasilitasi yayasan masuk ke portal SPPG yang sebenarnya sudah ditutup. "Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," terang Syarief.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," paparnya.
Aksi kotor ini dibarengi dengan praktik suap. "Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelas Syarief.
AYS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.
Di sisi lain, tersangka AM selaku vendor motor listrik juga melakukan kejahatan serupa. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," sebut Syarief.
Tujuan manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini sangat jelas. "Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya. Padahal perusahaannya dinilai fiktif. "PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tegasnya.
Terkait nilai pasti kerugian dari total anggaran Rp 1,1 triliun, Syarief menyatakan pihaknya masih melakukan perhitungan. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," paparnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," pungkas Syarief. AM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP.