JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, beserta sepuluh terdakwa lainnya. Kasus ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi keputusannya untuk menerima seluruh vonis majelis hakim karena dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Konstruksi Hukum JPU Diambil Alih Hakim

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengusutan kasus korupsi ini sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan. Majelis hakim dinilai sepaham dengan dalil-dalil yang diajukan oleh jaksa.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," paparnya.

Selain pihak penuntut, seluruh terdakwa juga legawa menerima hukuman mereka. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kepastian hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujar Budi Prasetyo.

Daftar Lengkap Vonis Sebelas Terdakwa

Berikut adalah rincian vonis lengkap para terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sertifikat K3 Kemnaker:

  • 1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
  • 2. Irvian Bobby Mahendro: Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • 3. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Fahrurozi: Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 4. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto: Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  • 5. Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 6. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Gerry Aditya Herwanto Putra: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
  • 7. Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri: Divonis 4,5 tahun penjara.
  • 8. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 9. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi: Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  • 10. Pengusaha dari PT KEM, Temurila: Divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  • 11. Pengusaha dari PT KEM, Miki Mahfud: Divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
***