JAKARTA – Penahanan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin lengkap. Setelah sebelumnya menahan Direktur Utama dan Komisaris, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menjebloskan mantan Direktur PT DSI, MY, ke sel tahanan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan langkah paksa tersebut. Penahanan dilakukan usai MY menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY selama 20 hari ke depan," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan para petinggi perusahaan tersebut cukup licik. Mereka diduga memanipulasi data peminjam (borrower) yang memiliki riwayat pembayaran lancar (existing). Data tersebut digunakan kembali secara diam-diam untuk membuat proyek fiktif di platform digital DSI.

Tujuannya adalah menarik minat para pemberi dana (lender) agar mau menginvestasikan uangnya.

"Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelas Ade Safri.

Untuk meyakinkan korban, PT DSI mengimingi imbal hasil menggiurkan di angka 16 hingga 18 persen. Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk pada Juni 2025. Saat para investor hendak menarik dana pokok maupun keuntungan (withdrawal), sistem macet dan uang tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aksi tipu-tipu berkedok investasi syariah ini menyebabkan kerugian total mencapai Rp 2,4 triliun.

Kini, MY harus menyusul rekan-rekannya, Taufiq Aljufri (TA) dan ARL yang lebih dulu merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang.***