
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi strategis di Pekanbaru dan Medan. Langkah ini diambil menyusul penetapan 11 tersangka dalam skandal dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang dimanipulasi menjadi limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Operasi penggeledahan ini menyasar kantor-kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergerakan tim penyidik di wilayah Sumatera untuk mengamankan barang bukti.
"Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat," ungkap Anang, Kamis (12/2/2026).
Meski belum merinci dokumen atau aset apa saja yang telah disita, Anang menegaskan proses hukum terus berjalan. Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang bernilai tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari pungutan negara.
Praktik lancung ini diduga kuat melibatkan kolusi antara pejabat negara dan pihak swasta. Oknum penyelenggara negara disinyalir menerima imbalan atau kick back untuk memuluskan rekayasa dokumen tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan merugi antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kejagung telah menetapkan sejumlah nama penting sebagai tersangka. Dari unsur pemerintah, terdapat LHB (Kemenperin), FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC), dan MZ (Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru). Sementara dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan eksportir turut terseret, di antaranya ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
"Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya," tambah Anang menutup keterangannya.***