PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Regulasi anyar yang ditargetkan sah pada Maret 2026 ini digadang-gadang mampu melipatgandakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga tiga kali lipat dari capaian tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, Kamis (12/2/2026), mengungkapkan bahwa draf revisi tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Pembahasan intensif terus dilakukan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan tidak ada celah hukum saat diterapkan nanti.

‘’Kami tengah melakukan penyempurnaan akhir. Ada beberapa poin perubahan yang harus didetailkan sebelum masuk ke Biro Hukum Setdaprov Riau untuk harmonisasi pekan depan. Target kami, Maret semua proses, termasuk review dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah rampung,’’ tegas Ninno.

Urgensi revisi ini tidak lepas dari minimnya kontribusi pajak air permukaan pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data 2024, realisasi pajak ini hanya menyentuh angka Rp52 miliar. Bapenda Riau optimis, dengan tarif baru, angka tersebut bisa melonjak drastis.

Bapenda telah menyusun tiga skenario simulasi kenaikan tarif dasar air yang dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR sejak 2025. Skenario tersebut meliputi penetapan nilai air sebesar Rp1.000, Rp1.200, hingga Rp1.700.

‘’Jika kita ambil opsi tertinggi di angka Rp1.700, potensi PAD bisa tembus Rp160 miliar. Sementara untuk opsi moderat Rp1.200, estimasinya mencapai Rp115 miliar, dan opsi terendah Rp1.000 di angka Rp96 miliar. Ini lonjakan yang sangat signifikan bagi kas daerah,’’ paparnya.

Selain revisi tarif, Bapenda juga mulai melirik sektor perkebunan kelapa sawit sebagai objek pajak air permukaan yang potensial. Rencana penerapan pajak berdasarkan jumlah pohon sawit sedang dalam tahap kajian mendalam tahun ini.

‘’Potensi perkebunan sawit di Riau sangat besar. Kami sedang kaji penerapan pajak air permukaan berbasis pohon sawit agar landasan hukumnya kuat saat dieksekusi nanti,’’ pungkas Ninno. ***