
BATAM – Dunia pendidikan di Kota Batam tercoreng oleh tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pendidik. Polresta Barelang resmi menetapkan MJ (32), seorang guru Agama Kristen di sebuah sekolah negeri di Batu Aji, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah modus bejat tersangka terungkap. Kejadian bermula saat korban berinisial A (16) terlambat masuk kelas. Bukannya memberikan pembinaan mendidik, MJ justru memberikan pilihan sanksi yang menjebak. Korban dipaksa memilih opsi 'berani menahan malu', yang berujung pada perintah tersangka agar korban melepas seluruh pakaiannya di ruang galeri kewirausahaan Gedung BSDC, SMKN 1 Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan. Penahanan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan menjadi perhatian publik. Padahal, orang tua korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji sejak Selasa (6/1/2026).
"Tersangka memberikan opsi sanksi kepada korban, yang akhirnya memilih 'berani menahan malu'. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul," ungkap Anggoro.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari pakaian dan pakaian dalam korban hingga rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut di area sekolah. Rekaman yang tersimpan dalam USB tersebut menjadi bukti kuat perilaku menyimpang MJ di lingkungan institusi pendidikan negeri.
Mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun di sekolah tersebut, penyidik menaruh kecurigaan besar adanya korban lain yang belum berani bersuara. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana jejak predator seksual ini di lingkungan SMKN 1 Batam.***