MAJALENGKA – Seorang ayah di Majalengka, Jawa Barat, heran mendengar suara aneh dari kamar tidur putrinya pada Senin (28/2/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Sang ayah kemudian mencoba membuka pintu kamar putrinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Alangkah kagetnya pria tersebut saat pintu terbuka, dia memergoki putrinya sedang bersebadan (berhubungan intim) dengan seorang pria dewasa.

Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, sang ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi, mengungkapkan, kasus ini berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, pelaku C (23) memperdaya korban dengan cara memanjakannya. Pelaku sering menraktir korban jajan. Lewat perlakuan itu, korban sepakat menjadi pacar pelaku.

Setelah berpacaran, pelaku merayu korban agar mau berhubungan badan dan meyakinkan bahwa korban tak akan hamil.

''Mereka berkenalan dari medsos Facebook. Pelaku membujuk rayu, memberi jajan dan berjanji tidak akan berhubungan sampai hamil,'' kata AKBP Edwin Afandi, Jumat (4/3/2022).

Hasrat C untuk menyetubuhi korban akhirnya terlaksana pada Senin (28/2/2022) dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian menyelinap masuk kamar tidur korban melalui jendela.

''Masuk rumah lewat jendela sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tuanya bangun dan mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji, kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka,'' papar dia.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara.***