
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah aturan terkait pembelajaran di satuan pendidikan tingkat TK hingga SMP. Aturan itu disampaikan melalui SE tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.
Ada empat poin aturan yang diberlakukan oleh Disdik Pekanbaru.
Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan peserta didik. Ia juga menjelaskan, anak yang belum vaksin tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan daring.
"Bukan tidak boleh masuk ya. Mereka (siswa belum vaksin) tidak boleh luring. Kalau daring tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu luring," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat (18/2/2022). ***