BANGKINANG - Gara-gara meninggalkan bekas ciuman di leher, seorang siswi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, ketahuan sudah berhubungan badan dengan pria dewasa.

Mawar (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun itu, tak menyangka kalau bekas ciuman di leher atau biasa disebut ‘cupang’ membuat hubungan terlarang yang dilakukannya dengan seorang buruh bongkar muat berinisial DA (21), jadi ketahuan oleh orang tuanya.

Awal hubungan gelap Mawar dan DA terungkap saat orang tua Mawar melihat ada warna memerah di pangkal leher Mawar, pada hari Minggu (5/9/2021) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Orang tua Mawar yang menyadari kalau itu bukan memar kemerahan biasa, langsung menanyakan kepada Mawar apa yang membuat pangkal lehernya memerah.

Setelah ditanyakan oleh orang tuanya, lalu Mawar menceritakan kepada kakak perempuannya, kalau ia telah berhubungan badan dengan seorang pria yang berinisial DA pada hari Sabtu (4/9/2021) malam. Dan dilakukan seperti layaknya suami istri.

“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung mencari dan menangkap DA, setelah itu menyerahkan DA kepada aparat kepolisian di Polsek Tapung pada hari Senin 6 September 2021. Korban ini masih pelajar,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra kepada GoRiau, Rabu (8/9/2021) pagi.

Akibat perbuatannya, DA disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ***