
SINGAPURA - Singapura kembali melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang pengedar narkoba, menjadikannya kasus ketiga dalam satu minggu terakhir meski mendapat desakan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rosman Abdullah, 55 tahun, dihukum gantung karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke dalam wilayah negara itu.
Dalam pernyataannya, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menegaskan bahwa Rosman, warga negara Singapura, telah menjalani proses hukum secara menyeluruh dengan didampingi penasihat hukum.
“Hukuman mati hanya diterapkan pada kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian signifikan tidak hanya pada pengguna narkoba, tetapi juga keluarga mereka dan masyarakat luas,” jelas CNB.
Namun, permohonan dari para ahli PBB agar Rosman diberikan grasi karena dugaan disabilitas intelektualnya tidak diindahkan. PBB menyoroti bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera yang signifikan dan menilai Rosman tidak mendapatkan perlakuan yang sesuai selama proses hukum.
“Kami sangat prihatin karena Rosman bin Abdullah tampaknya tidak menerima akomodasi yang memadai terkait disabilitas intelektualnya selama interogasi maupun persidangan,” kata para ahli melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Amnesty International mengecam eksekusi tersebut sebagai tindakan yang kejam dan sangat mengkhawatirkan. Eksekusi Rosman dilakukan di Penjara Changi, hanya berselang satu minggu setelah hukuman mati terhadap seorang warga Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga Singapura berusia 53 tahun atas kasus serupa.
Meski dikenal sebagai negara maju dan pusat bisnis internasional, Singapura tetap menjadi salah satu dari sedikit negara, seperti China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati bagi pelanggaran terkait narkoba. Berdasarkan hukum Singapura, hukuman mati wajib dikenakan kepada siapa saja yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram heroin.
Sejak eksekusi mati kembali dilakukan pada Maret 2022, setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan kasus sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura terus membela kebijakan tersebut dengan alasan sebagai pencegah efektif terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka juga mengklaim mayoritas warganya mendukung hukuman mati, berdasarkan survei yang dilakukan. Langkah Singapura ini tetap memicu kritik luas dari kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional. ***