
PEKANBARU - Dalam upaya menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih dan bermartabat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau kembali menegaskan bahwa praktik politik uang dapat berujung pada sanksi pidana. Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming uang atau materi lainnya. Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
“Sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima. Keduanya sama-sama dianggap terlibat dalam tindak pidana politik uang,” ujar Alnofrizal pada Minggu (24/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait politik uang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melanggar hukum dengan memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih dapat dikenai hukuman penjara dan denda besar.
“Setiap orang yang sengaja mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau memilih kandidat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa dipidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alnof menegaskan bahwa pemilih yang menerima uang atau janji serupa juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang sama.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Bawaslu Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik politik uang.
“Seluruh jajaran pengawas pemilu di Riau telah diinstruksikan untuk melakukan patroli pengawasan di wilayah masing-masing. Ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan bersih dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” ujar Alnof. ***