
PEKANBARU - Tiga orang sindikat penipu dengan modus rental mobil berhasil diciduk tim Jatanras Polda Riau. Dua lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Sindikat tersebut ternyata diotaki seorang wanita 40 tahun.
Demikian diungkapkan Direktur Resere Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, didampingi Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (27/12/2016) siang di kantornya. "Sindikat ini berjumlah lima orang, tiga sudah kita tangkap, dua lagi DPO," katanya.
Tiga tersangka ini antara lain An alias Anto (47), DG alias Doni (19) serta seorang wanita berinisial DE (40) yang tak lain sebagai otak dari sindikat penipuan mobil tersebut. "Mereka kita amankan 19 Desember kemarin, sekarang kasusnya masih kita kembangkan," jelas dia.
Mereka berlima ini, sukses mengelabui korban-korbannya dengan modus menawarkan kendaraan targetnya buat dirental. Namun ternyata mobil itu mereka gadaikan. Tak tanggung-tanggung, 41 unit mobil sukses mereka uangkan.
"Sejauh ini ada tiga orang korbannya, dengan masing-masing 25 unit mobil, 13 unit mobil dan tiga unit mobil. Semuanya sudah melapor. Ada lima mobil sejauh ini yang baru berhasil kita temukan dan sita," sampainya menjawab GoRiau.com. ***